Sebagai wujud memenuhi amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31, PTS ini menyelenggarakan Program Kuliah Sore Malam (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SMA/K, D3/Politeknik, D1, D2, S-1 / Sarjana atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial (uang) terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang S-1 (Sarjana) atau Diploma Tiga (D-III) atau S-2 (Pascasarjana/Magister) pd prodi yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan masing2 PTS ini
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga pada amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara terdapat masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (teristimewa pekerja / pegawai). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang mempunyai finansial (uang) terbatas.
Biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat teliti dan penuh komitmen sehingga terjangkau mhs, disebabkan di samping disubsidi, juga pemberian bantuan untuk memudahkan membayar cicilan dana pendidikan, agar dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan finansial (uang) calon mhs. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Alumnus/lulusan dan mhs Program Kuliah Sore Malam (Blended) maupun Program Kelas Reguler memiliki IJAZAH, STATUS, BOBOT / KUALITAS, dan GELAR yang SAMA.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kuliah Sore Malam (Blended) (PKSM (Hybrid)) dan Program Kelas Reguler yaitu SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan PKSM (Hybrid) ataukah Alumnus/lulusan Perkuliahan Reguler. Dikarenakan Program Kuliah Sore Malam (Blended) merupakan Program Kelas Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan layak bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ tampilkan semuanya
Tags (tagged): beasiswa, s1, d3, s2, program, kuliah, sore, malam, blended, perguruan, tinggi, swasta, utama, bandung, jabar, z, selamat, datang, beasiswa s1, sore malam, perguruan tinggi, z selamat, jabar penyelenggara, program kuliah, malam terkait, secara, layak berbobot, kualitas, sesuai keunggulan, terbatas, biaya pendidikannya, silakan, dihitung, d1 d2, setingkat menaikkan, pendidikan, tinggi ke, foto, stan im, unas pasim sistem